NGAMPRAH,BBPOS – Pemda Kabupaten Bandung Barat kembali diguncang kabar tak sedap. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap dua orang pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat, berinisial TS, IBS Jumat (13/12/2019).
TS dan IBS ditangkap atas dugaan pemaksaan kepada salah seorang calon pegawai tenaga kontrak (TKK) di Pemda Bandung Barat untuk menyerahkan sejumlah uang dalam perekrutan menjadi TKK.
“Ya betul TS dan IBS sudah ditahan di Polda Jawa Barat, sejak Jumat kemarin,” ujar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat Avira saat dihubungi BBPOS melalui telepon, Sabtu (15/12/2019).
Disingung jumlah korban TKK yang dibawa oleh TS dan IBS, Avira mengaku, belum tahu detail datanya. “Untuk TS,IBS mungkin sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Siti Nurhayati membenarkan kabar tersebut. Menurutnya TS diamankan oleh Polda Jabar melalui operasi tangkap tangan pada hari Jumat.
Meski demikian, Siti mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada hari ini (Sabtu). Sehingga ia belum mengetahui nama lain selain TS yang diamankan Polisi.
“Betul, namun saya baru dapat informasinya tadi. Kabarnya, tadi sore TS sudah diamankan di Polda. Saya belum tahu apakah ada nama lain atau tidak,” paparnya kepada BBPOS.
Ditanya soal pendampingan hukum terhadap TS, Siti menyatakan bahwa Pemda hanya bisa memberi bantuan kepada ASN yang terjerat kasus perdata.
Adapun TS dijerat kasus pidana Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, joncto pasal 55 ayat 1.
“Kita tidak bisa melakukan pendampingan hukum karena ini tindak pidana. Kecuali perdata. Kita hanya bisa memfasilitasi untuk menawarkan pendampingan ke ASN yang bersangkutan,” tandasnya.