Ngamprah,BBPOS- Pemberitaan media menyoroti para pejabat yang plesiran ke luar negeri menjadi topik hangat jelang akhir tahun ini.
Seperti yang dilakukan para pejabat di salah satu dinas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bertamasya ria ke Singapura. Bahkan dikaitkan dengan kondisi wilayah KBB yang berpotensi bencana, karena curah hujan yang kian meningkat.
Padahal itu memerlukan kesiapsiagaan aparat Pemda, tetapi mereka malah plesiran. Ditambahkan pula ada dugaan memanfaatkan dana APBD.
Menurut hemat saya, saat ini ada aturan yang memperketat pejabat ke luar negeri. Terlebih dahulu harus melalui proses perizinan dengan menyertakan tujuan yang bermanfaat bagi kedinasan disertai sumber dananya.
Sepertinya yang satu ini, kemungkinan memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak penyelenggara rapat kerja tingkat pusat yang tempat rapatnya di Batam dan mengundang unsur daerah sesuai kompetensinya.
Seusai rapat biasanya ada prakondisi peserta rapat untuk bersama-sama tamasya ke Singapura dengan jarak tempuh hanya hitungan menit saja melalui kapal laut yang berkapasitas kecil.
Jikalau proses awalnya seperti ini, bisa saja dilakukan dengan pertanggungjawaban instansi pusat sebagai penyelenggara rapat.
Namun apabila plesiran keluar negeri tanpa melalui proses seperti ini, memang patut dipertanyakan dan sebagai tindakan yang tidak semestinya. Wallahu a’lam. Wassalam.