Ngamprah, BBPOS – Sebanyak 100 petugas gabungan, terdiri unsur TNI, Polri dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) KBB dikerahkan untuk menertibkan sejumlah spanduk dan baliho tak berizin di 16 Kecamatan.
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Rini Sartika mengatakan, spanduk dan baliho yang tidak membayar pajak atau tidak sesuai dengan aturan ditertibkan. Hal itu untuk menegakan Perda yang ada di KBB.
“Ini bagian dari kegiatan tiga pilar sebagai patroli pengamanan dan kami juga melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan,” ungkap Rini di Ngamprah, Senin (24/11/2020).
Menurut dia, dalam satu bulan, pihaknya melakukan enam kali penertiban. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan di wilayah Bandung Barat tetap kondusif dan aman serta bersih dari baliho-baliho tidak berizin.
“Minimal 6 kali dalam satu bulan kita laksanakan penertiban reklame, menyesuaikan dgn jadwal kegiatan penegakan Perda yang lainya. Intinya, yang tidak berizin , tidak membayar pajak atau tidak sesuai penempatannya serta mengganggu ketertiban umum maka kita tertibkan.” Kata dia.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi terjadi kemacetan saat penertiban, lanjut Rini, pihaknya melakukan di malam hari.
“sebelum penertiban akan ada tim kecil di terjunkan dilapangan yang akan menginventarisir dan melakukan monitoring di titik mana saja yang banyak melanggar aturan,” pungkasnya.