Lembang, BBPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat Paripurna Istimewa terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat tahun 2018, bertempat di Hotel Grand Lembang, Rabu (12/9/2018).
Dalam rapat tersebut DPRD Bandung Barat mendengarkan pemaparan Pj Bupati Bandung Barat, Dadang M ma’soem tentang Raperda dan Nota Pengantar 2 Raperda, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran perubahan tahun 2018.
Menurut Dadang, perubahan APBD merupakan hal yang biasa terjadi dan tidak bisa dipisahkan setiap tahunnya, hal tersebut sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“ Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006 telah diubah menjadi Peraturan Mendagri no 59 Tahun 2007 dan No 21 Tahun 2011 lalu ada perubahan dalam APBD 2018 hal tersebut menjadi modal Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih dalam menjalankan tugas,”ujarnya.
Sementara itu, ia mengimbau kepada seluruh SKPD agar bersungguh-sungguh dalam membahas berbagai program pemerintah yang erat kaitannya dengan KUA dan PPAS anggaran perubahan Tahun 2018.
“SKPD agar segera membahas semuanya dan menyesuaikan dengan program setiap dinas supaya kepentingan yang menyangkut kepentingan publik bisa terpenuhi,”pungkasnya. (Dry)