Gadobangkong, BBPOS – Ratusan karyawan PT Ultra Jaya yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa menuntut perusahaan menepati janji pembayaran uang pesangon sesuai dengan kesepakatan serta pembatasan usia kerja maksimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015, Gadobangkong, Rabu (12/9/2018).
Berdasarkan pantauan BBPOS, aksi yang berlangsung dihalaman Gerbang masuk PT Ultra Jaya tersebut melibatkan beberapa organisasi pekerja dan buruh diantaranya SPSI,SBSI’92,SP TSK dan beberapa organisasi lainnya yang berada di kawasan Bandung Barat.
Menurut ketua PUK SP RTMM SPSI Ultra Jaya, Kiki Permana mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi protes terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan dengan karyawan tentang pesangon yang diterima karyawan dan menuntut perusahaan agar memasukan batas usia kerja pada Surat Perjanjian Kerja (PKB).
“Ada enam tuntutan buruh kepada perusahaan dan kami minta perusahaan menepatinya,”ujarnya.
Ia menambahkan, para buruh menuntut PT Ultra Jaya untuk tidak memberlakukan sistem out sourching dan jangan memberlakukan peraturan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Perjanjian Kerja (PKB).
“Kami menuntut perusahaan agar menjalankan amanat undang undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Rahwan Ruhiawan yang berada di lokasi untuk memfasilitasi mediasi antara buruh dan pihak perusahaan dihalang halangi oleh pihak keamanan (Security) sehingga proses mediasi sulit dilakukan.
“Kita mau masuk kedalam untuk menemui pihak Ultra Jaya susah karena dihalangi oleh pihak keamanan,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Iing Nurdin sampai berita ini diturunkan masih melakukan diskusi bersama perwakilan dari demonstran untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi buruh untuk perusahaan. (Dry)