NGAMPRAH, BBPOS – Djamu Kertabudi, Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan menyikapi peristiwa mogok kerja puluhan tenaga kerja kontrak (TKK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurutnya, suasana kebatinan TKK saat ini terusik oleh ungkapan pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat sendiri. Sehingga menimbulkan asumsi atau opini liar di berbagai kalangan.
“Ungkapan antara pejabat ini menjadi masuk ke wilayah publik yang akhirnya muncul asumsi-asumsi dan menjadi opini liar,” ujar Djamu saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
“Perbedaan ungkapan antara pejabat berbeda-beda ini berpengaruh pada ketidak fokusan kebijakan yang dibuat. Kemudian hal tersebut ditangkap P3K, TKK dan sebagainya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pernyataan para kalangan elit di Pemda KBB itu menyulut reaksi emosional dari berbagai kalangan salah satunya TKK. Sementara, komunikasi yang terbangun antara TKK di instansi tersebut dengan pimpinannya tersumbat.
“Karena tersumbat dan komunikasi tidak lancar, akhirnya serempak dengan cara-cara seperti itu,” kata Djamu.
Ia menilai, Disdukcapil KBB kurang mengantisipasi aksi seperti itu. Pegawai ASN yang tercatat seharusnya langsung mengambil alih ketika ada peristiwa mogok kerja.
Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014, jelas jika ada aparatur yang menghambat pelayanan akan diberikan sanksi. Sanksi di UUD itu, kata Djamu ada 3 kategori, berat, sedang dan ringan.
“Sanksi ini cukup berat, kesimpulannya ini tidak terutama yang disalahkan itu dari TKK saja tapi kan ada kasi, kabid dan kadis yang harus mampu mengantisipasi itu. Jadi jangan masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya
“Sanksinya ada tiga jenis, berat, sedang dan ringan. Ringan itu salah satunya pernyataan tidak puas yang diberikan oleh bupati kepada pimpinan SKPD yang bersangkutan dan ini kalau ada surat teguran semacam ini itu catatan penting untuk karir selanjutnya,” tambahnya.
Karena itu, Djamu mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk segera melakukan tindakan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Peristiwa ini sudah masuk dalam pelanggaran fungsi-fungsi tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan. Harus ada pemeriksaan oleh Inspektorat dan harus ada sanksi,” pungkasnya.