Ngamprah, BBPOS –Pengadilan Agama (PA) Ngamprah resmi beroperasi pertanggal 5 november 2018 mendatang, setelah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung di Manado pada tanggal 22 oktober 2018 lalu. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) no 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Ngamprah, Dedeng mengatakan, kini Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, bisa menjalankan semua kewenangannya terkait urusan dan penyelesaian masalah masyarakat berupa perkawinan,kewarisan,perwakafan,hibah,infaq,shadaqah dan ekonomi syariah.
“Alhamdulillah kini kita (Pengadilan Agama Ngamprah,red) bisa menjalankan kewenangan diwilayah Kabupaten Bandung Barat,”katanya kepada BBPOS saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (2/11/2018).
Ia menambahkan, dalam mempersiapkan operasional Pengadilan Agama Ngamprah tepatnya hari Senin (5/11/2018) yang akan datang, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemda Bandung Barat dan Pengadilan Tinggi untuk kesiapannya dalam melayani masyarakat. Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sementara waktu pelayanan kepada masyarakat dilakukan di aula masjid Ash-Shidiq Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
“Kita sedang mempersiapkan semuanya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Namun demikian, ia menghimbau kepada semua pihak, untuk memberikan informasi terkait sudah beroperasinya Pengadilan Agama Ngamprah kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Saya juga menghimbau kepada semua pihak agar memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa Pengadilan Agama Ngamprah sudah bisa melayani kepentingan masyarakat Bandung Barat,”pungkasnya. (Dra)