Ngamprah, BBPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerahkan kasus dugaan korupsi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ke Saber Pungli Polda Jabar.
Menurutnya, Pendamping PKH tersebut diduga melanggar pedoman umum (Pedum) yang ditetapkan Kemensos. Yang bersangkutan selain menjabat sebagai pendamping PKH, dia juga berperan sebagai pengadaan sembako untuk Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) di sejumlah kecamatan.
“Oknum pendamping PKH berinisial R sudah mengakui perbuatannya, kita menyerahkan kasus tersebut kepada Saber Pungli Polda Jabar dan Inspektorat KBB,” ujar Sri di Ngamprah, Senin (3/5/2021).
Ia menambahkan, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Lanjut Sri, oknum tersebut langsung dipanggil Dinas Sosial untuk dimintai keterangan lebih dalam.
“Yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pendamping PKH,” ujar Sri saat ditemui, Senin (3/5/2021).
Sri menjelaskan, pada kasus ini, R baru sebatas melakukan pelanggaran administratif. Pihaknya belum menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Dalam surat edaran menteri, pendamping PKH tidak boleh merangkap atau nyambi menjadi penyedia atau pemasok barang,” kata Sri.
Disinggung detail kasus, Sri tidak mengetahui secara pasti berapa kecamatan yang dipasok oleh oknum R tersebut. “Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan cenderung lebih tertutup,” sebutnya.
Sebelumnya, Saber Pungli Polda Jabar menemukan kasus adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH. Oknum tersebut memanfaatkan relasi sebagai pendamping PKH untuk memasok sembako yang didistribusikan ke E-Waroeng.
“Kita sudah lakukan gelar perkara kasus itu (dugaan pungli PKH KBB) sudah di proses,” ujar Tim Ahli Saber Pungli Jabar, Irianto.
Sejauh ini, kasus tersebut sudah diserahkan oleh Saber Pungli Polda Jabar ke Inspektorat KBB untuk pendalaman dan penindakan.
“Nanti kita datang lagi kesana (KBB) untuk melakukan inspeksi lagi sampai dimana penanganan itu, kalau ga ditangani kita tangani,” pungkasnya.