NGAMPRAH,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Selain dinonaktifkan dari jabatannya, ASN tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembayaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Menurutnya, penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi otomatis membawa konsekuensi administratif.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi,” kata Ade. Usai Rapat Dprd kbb, Selasa (14/7).
Ade menegaskan, karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersebut.
“Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, status ASN yang bersangkutan saat ini masih berupa pemberhentian sementara. Pemberhentian tetap baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian. Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan S, Ketua Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan, tersangka diduga mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi guna perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana hibah tersebut tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam proposal.
“Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan.
Kejari Kabupaten Bandung juga mengungkap bahwa S merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

