Ngamprah, BBPOS – Ribuan botol miras hasil razia di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimusnahkan. Razia digelar selama pandemi COVID-19 oleh Satpol PP dan penegak hukum wilayah KBB.
Pemusnahan dilakukan di lapangan Mekarsari Komplek Pemkab Bandung Barat. Ribuan botol yang dimusnahkan terdiri dadi miras golongan A, B dan C.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengakatan, total miras yang dimusnahkan mencapai 9000 botol lebih. Ribuan botol miras tersebut disita dari kafe dan warung-warung yang tidak memiliki izin jual.
“Ini hasil razia di saat pandemi COVID-19 di wilayah Bandung Barat. Kita bekerjasama dengan unsur penegak hukum juga dari Polres dan Dandim,” kata Umbara kepada wartawan usai menyaksikan pemusnahan miras, Senin (21/12/2020).
Umbara menerangkan, miras tergolong penyakit masyarakat. Maka harus dimusnahkan.
Hal tersebut lanjut dia, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
“Artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol jadi kita musnahkan langsung agar wilayah Bandung Barat bersih dari miras,” kata dia.
Ia menambahkan, Pemerintah KBB pun melalui Satpol PP akan rutin menggelar razia. Selain miras, Pihaknya juga melakukan razia protokol kesehatan.
“Untuk mengurangi penyakit masyarakat, Satpol PP Bandung Barat akan memberantas habis peredaran miras di wilayah Bandung Barat,” pungkas Umbara.