• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemecatan DR Bisa Terjadi, Rega Wiguna: Sanksi Ditentukan Setelah Proses Hukum Rampung

by Hendry Nasir
8 September 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pemecatan DR Bisa Terjadi, Rega Wiguna: Sanksi Ditentukan Setelah Proses Hukum Rampung
0
SHARES
895
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan asusila yang menjerat DR, seorang pegawai pemerintah yang berstatus P3K pada Dinas Tenaga Kerja kbb.

“Kami menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus saudara DR. Apakah nantinya diberi sanksi berat berupa pemecatan atau hanya sanksi ringan,” ujar Rega Wiguna, Senin (8/9).

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi tersebut memuat kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

“Kalau mengacu pada PP Nomor 94, ASN yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi ringan hingga berat, termasuk pemecatan,” jelasnya.

Rega menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ada pihak keluarga yang mencabut laporan atau memilih jalur mediasi dengan pelaku, maka kewenangan pemberian sanksi ada di internal dinas.

“Kalau laporan dicabut atau ada mediasi, sanksinya tetap akan diproses. Apakah ringan atau berat, itu akan kami pertimbangkan sesuai aturan,” katanya.

Meski demikian, Rega menegaskan bahwa pihaknya harus tetap objektif dan menunggu hasil penyidikan hingga proses persidangan selesai.

“Kalau hasil penyelidikan dan persidangan membuktikan yang bersangkutan bersalah, maka itu jelas termasuk pelanggaran berat dan akan berujung pada pemecatan. Intinya, kami menunggu keputusan dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratASN KBBDisnaker KBBDP2KBP3Akasus asusila DRkepala bkpsdm regaRega
Previous Post

Bejat! Oknum P3K Disnaker KBB Diduga Cabuli Anak Tiri

Next Post

Gugatan LAKI-KBB Dikabulkan, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Bandung Barat

Hendry Nasir

Next Post
Gugatan LAKI-KBB Dikabulkan, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Bandung Barat

Gugatan LAKI-KBB Dikabulkan, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Bandung Barat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In