NGAMPRAH,BBPOS- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan asusila yang menjerat DR, seorang pegawai pemerintah yang berstatus P3K pada Dinas Tenaga Kerja kbb.
“Kami menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus saudara DR. Apakah nantinya diberi sanksi berat berupa pemecatan atau hanya sanksi ringan,” ujar Rega Wiguna, Senin (8/9).
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi tersebut memuat kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
“Kalau mengacu pada PP Nomor 94, ASN yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi ringan hingga berat, termasuk pemecatan,” jelasnya.
Rega menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ada pihak keluarga yang mencabut laporan atau memilih jalur mediasi dengan pelaku, maka kewenangan pemberian sanksi ada di internal dinas.
“Kalau laporan dicabut atau ada mediasi, sanksinya tetap akan diproses. Apakah ringan atau berat, itu akan kami pertimbangkan sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, Rega menegaskan bahwa pihaknya harus tetap objektif dan menunggu hasil penyidikan hingga proses persidangan selesai.
“Kalau hasil penyelidikan dan persidangan membuktikan yang bersangkutan bersalah, maka itu jelas termasuk pelanggaran berat dan akan berujung pada pemecatan. Intinya, kami menunggu keputusan dari pihak berwenang,” pungkasnya.


