NGAMPRAH,BBPOS- Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial DR (49), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan oleh Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum.
Salah satu Kepala Desa di Wilayah Padalarang, menyebut kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada saudaranya pada Minggu (8/9). Korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu kemudian mendapat pendampingan dari pemerintah desa dan dinas terkait.
“Awalnya korban cerita kepada saudaranya tentang perbuatan ayah tirinya. Setelah itu kami segera berkoordinasi dengan pihak berwajib,” kata Kepala Desa di Wilayah Padalarang saat dihubungi, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, perangkat desa bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A langsung memberikan pendampingan kepada korban agar mendapat perlindungan menyeluruh.
“Kondisi korban masih trauma, jadi fokus utama kami adalah pemulihan dan pendampingan, baik secara psikologis maupun sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, membenarkan adanya kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga anak di bawah umur di wilayah Padalarang, termasuk kasus yang diduga dilakukan oleh DR.
“Kasus hukumnya sudah ditangani Polres Cimahi. Tugas kami memberikan pendampingan terhadap korban, mulai dari layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga pendampingan hukum,” ungkapnya.
Rini menegaskan, pihaknya tidak bisa membuka identitas ketiga korban karena pertimbangan perlindungan anak. Namun, ia memastikan seluruh korban terus mendapat pendampingan intensif hingga kondisi mereka pulih.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

