• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Jumat, 23 Januari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Gugatan LAKI-KBB Dikabulkan, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Bandung Barat

by Hendry Nasir
8 September 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB, Politik
Reading Time: 1 min read
Gugatan LAKI-KBB Dikabulkan, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Bandung Barat
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengabulkan gugatan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin, 8 September 2025. Terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah.

Sebelumnya, pada Maret 2025, Riza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Cimahi saat tengah menggunakan sabu. Meski kasus pidananya dihentikan melalui SP3 dan ia kemudian menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cimahi, perkaranya berlanjut di DKPP karena dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid, menyatakan pihaknya puas dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Riza.

“Kami menilai putusan ini sudah sesuai dengan fakta hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis DKPP,” kata Gunawan usai menyaksikan sidang melalui Zoom Meeting di Sekretariat LAKI-KBB. Senin, (8/9).

Gugatan tersebut diajukan lantaran sebelumnya Bawaslu RI menerbitkan Surat Keputusan No.61/HK.01.01/K1/01/2025 yang mengisyaratkan Riza dapat kembali menjabat sebagai anggota Bawaslu KBB.

Padahal, menurut LAKI-KBB, Riza sendiri telah mengakui menggunakan narkoba sehingga dianggap terbukti melanggar etik.

Gunawan menambahkan, putusan ini harus menjadi evaluasi bagi seluruh pihak terkait, terutama dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, baik Bawaslu, KPU, maupun DKPP.

Menurutnya, tes narkoba yang selama ini hanya dilakukan oleh rumah sakit pemerintah dengan dua tahapan masih berpotensi tidak mendeteksi pecandu narkoba.

“Kalau melibatkan BNN, tes dilakukan sampai lima tingkatan sehingga bisa mendeteksi apakah seseorang pecandu atau tidak. Karena itu, kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengkaji ulang aturan mengenai tes narkoba bagi penyelenggara negara, dengan melibatkan BNN,” pungkas Gunawan.

Tags: #kabupaten bandung baratbawaslu kbbBawaslu RIdkppdkpp rilaskae anti korupsi kbb
Previous Post

Pemecatan DR Bisa Terjadi, Rega Wiguna: Sanksi Ditentukan Setelah Proses Hukum Rampung

Next Post

Demokrat KBB Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di HUT ke-24

Hendry Nasir

Next Post
Demokrat KBB Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di HUT ke-24

Demokrat KBB Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di HUT ke-24

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In