NGAMPRAH,BBPOS- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengabulkan gugatan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin, 8 September 2025. Terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah.
Sebelumnya, pada Maret 2025, Riza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Cimahi saat tengah menggunakan sabu. Meski kasus pidananya dihentikan melalui SP3 dan ia kemudian menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cimahi, perkaranya berlanjut di DKPP karena dinilai melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid, menyatakan pihaknya puas dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Riza.
“Kami menilai putusan ini sudah sesuai dengan fakta hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis DKPP,” kata Gunawan usai menyaksikan sidang melalui Zoom Meeting di Sekretariat LAKI-KBB. Senin, (8/9).
Gugatan tersebut diajukan lantaran sebelumnya Bawaslu RI menerbitkan Surat Keputusan No.61/HK.01.01/K1/01/2025 yang mengisyaratkan Riza dapat kembali menjabat sebagai anggota Bawaslu KBB.
Padahal, menurut LAKI-KBB, Riza sendiri telah mengakui menggunakan narkoba sehingga dianggap terbukti melanggar etik.
Gunawan menambahkan, putusan ini harus menjadi evaluasi bagi seluruh pihak terkait, terutama dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, baik Bawaslu, KPU, maupun DKPP.
Menurutnya, tes narkoba yang selama ini hanya dilakukan oleh rumah sakit pemerintah dengan dua tahapan masih berpotensi tidak mendeteksi pecandu narkoba.
“Kalau melibatkan BNN, tes dilakukan sampai lima tingkatan sehingga bisa mendeteksi apakah seseorang pecandu atau tidak. Karena itu, kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengkaji ulang aturan mengenai tes narkoba bagi penyelenggara negara, dengan melibatkan BNN,” pungkas Gunawan.

