PADALARANG,BBPOS- Pelantikan bupati dan wakil bupati Bandung Barat hasil Pilkada Serentak 2024 dipastikan tertunda. Hal tersebut diungkapkan, Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman belum lama ini.
Ia mengatakan, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengky-Ade.
“Awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan, dan dipastikan pelantikan juga tidak masuk gelombang pertama,” katanya.
Ia menambahkan, sidang pekara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengky Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB.
“Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian,” katanya.
Ia menegaskan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme. Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.
“Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kita karena kita fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis,” katanya.
“Misal bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekaputulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan,” pungkas dia.