• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang

by Suwitno Gimnastiar
7 Juli 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pelanggar PPKM Darurat Jalani Sidang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – 37 pelaku usaha di Kota Cimahi dan KBB yang terjaring operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pos penyekatan Padalarang, Rabu (7/7/2021).

Atas pelanggaran itu, para pelaku usaha yang merupakan pemilik warung makan dan toko non-esensial itu dikenai sanksi denda Rp100.000 dan Rp700.000.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada mereka yang tidak mengindahkan batas operasional toko maupun warung hingga pukul 20.00 WIB serta tidak mengenakan masker.

“Hari ini yang disidangkan ada 37 pelanggar, dan jumlah itu, 35 pelanggar ini merupakan pelaku usaha yang kami tindak dari mulai hari pertama PPKM darurat yaitu 3 Juli hingga kemarin selasa 6 Juli,”ujar Yohanes.

Menurutnya, pemberian sanksi denda tersebut bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

“Sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021, pasal 21 i ayat 2 perda Provinsi Jabarnomor 5 tahun 2021. Pelanggarannya berupa masih menyediakan makan ditempat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, akan bekerjasama untuk menindak para pelanggar PPKM darurat.

“Kita akan menjerat para pelanggar aturan PPKM darurat di wilayah hukum Polres Cimahi dengan perda yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Tags: pelanggar PPKMPolres cimahiPPKM DaruratPPKM Mikro
Previous Post

Anggaran Minim, KONI KBB Tetap Optimis 3 Besar

Next Post

Komisi I Pertanyakan Urgensi Pelantikan di Masa Pandemi

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Evaluasi Sembako KBB Tahap 1, Ketua F-PKB Kritik Pemkab Soal Bansos

Komisi I Pertanyakan Urgensi Pelantikan di Masa Pandemi

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In