Padalarang, BBPOS – 37 pelaku usaha di Kota Cimahi dan KBB yang terjaring operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pos penyekatan Padalarang, Rabu (7/7/2021).
Atas pelanggaran itu, para pelaku usaha yang merupakan pemilik warung makan dan toko non-esensial itu dikenai sanksi denda Rp100.000 dan Rp700.000.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada mereka yang tidak mengindahkan batas operasional toko maupun warung hingga pukul 20.00 WIB serta tidak mengenakan masker.
“Hari ini yang disidangkan ada 37 pelanggar, dan jumlah itu, 35 pelanggar ini merupakan pelaku usaha yang kami tindak dari mulai hari pertama PPKM darurat yaitu 3 Juli hingga kemarin selasa 6 Juli,”ujar Yohanes.
Menurutnya, pemberian sanksi denda tersebut bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
“Sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021, pasal 21 i ayat 2 perda Provinsi Jabarnomor 5 tahun 2021. Pelanggarannya berupa masih menyediakan makan ditempat,” katanya.
Untuk itu, pihaknya dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, akan bekerjasama untuk menindak para pelanggar PPKM darurat.
“Kita akan menjerat para pelanggar aturan PPKM darurat di wilayah hukum Polres Cimahi dengan perda yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.