PADALARANG, BBPOS- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat(KBB), Sunarya Erawan menilai, para tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemda KBB tidak akan kehilangan sisa honor pada triwulan terakhir.
Ia pun mengimbau para TKK tidak khawatir atas rumor defisit anggaran yang saat ini tengah ramai.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan nasib pasca adanya aturan penghapusan honorer dari Pemerintah Pusat, November 2023 mendatang.
“Soal defisit itu hanya prediksi saja, defisit itu ketahuannya ketika rancangan anggaran di perubahan sudah dibahas. Sementra kan ini belum, karena belum dibahas artinya masih ada peluang dibayarkan,” ujar Sunarya, Rabu (7/9/2022).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, anggaran bagi pegawai TKK pada 2023 mendatang sudah masuk dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) selama 11 bulan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menekan Pemkab Bandung Barat untuk lebih memperhatikan nasib pegawai TKK terlebih yang sudah mengabdi kepada pemerintah puluhan tahun lamanya.
“Mereka datang kesini mengadu itu artinya sudah buntu di sananya (Pemda). Tapi, saya minta tidak usah khawatir perubahan anggaran belum dibahas, dan 11 bulan di tahun depan untuk para TKK ini juga sudah masuk didalam KUA-PPAS,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Pensiun dan Informasi, BKPSDM KBB, Dini Setiawati mengatakan, saat ini proses berifikasi pendataan pegawai non ASN masih terus berjalan.
Salah satunya, sambung dia, dengan memverifikasi dokumen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Kita melihat dokumen pendataan pegawai non ASN ini di setiap OPD, agar nanti data itu dimasukkan dan sudah tervalidasi dengan benar,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah pegawai non ASN tersebut nantinya bakal terkunci sesuai dengan hasil verifikasi dari BKPSDM, Bapelitbangda dan BKAD.
“Pada saat verifikasi data juga kita per perangkat daerah jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah awal hasil rekon yakni 2904,” ujarnya.
Ia menyebut, jumlah total pegawai non ASN sebanyak 2904 tersebut bisa saja berubah ketika sudah dilakukan verifikasi.
“Walaupun nanti dari hasil pendataan ada yang berkurang karena meninggal dunia atau mengundurkan diri itu menjadi catatan kami nanti di tahun 2023,” katanya.
Ia menegaskan, jika ada perbedaan data tentu hal tersebut bakal di klarifikasi ke OPD terkait dan hal itu menjadi bagian dari verifikasi data.
“Kalau jumlah datanya tidak sama, kita akan klarifikasi ke perangkat daerah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diketahui, TKK yang tergabung dalam Presedium Honorer Bandung Barat menggeruduk kantor DPRD KBB, mereka meminta kejelasan terkait upah kerja yang hanya dibayarkan 9 bulan atau sampai September 2022.***