• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pasutri Siksa ART di Cilame Kini Jadi Tersangka

by Suwitno Gimnastiar
31 Oktober 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pasutri Siksa ART di Cilame Kini Jadi Tersangka
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIMAHI, BBPOS,- Polisi Resort (Polres) Cimahi menetapkan Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).

Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pasangan suami istri itu terbukti telah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban di kediamannya.

“Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua majikannya itu, Rohimah terlihat mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya. Setelah dilakukan visum, ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan dan punggung.

“Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam peeriksaan Satreksrim Polres Cimahi,” ujar Niko.

Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.

Tags: #kabupaten bandung baratARTDesa cilamePasutriPolres cimahi
Previous Post

Teganya, Selama Tiga Bulan ART di Cilame Dianiaya dan Disekap Majikan

Next Post

6 Ekor Kambing Mati di Sirnajaya Positif PMK

Suwitno Gimnastiar

Next Post
6 Ekor Kambing Mati di Sirnajaya Positif PMK

6 Ekor Kambing Mati di Sirnajaya Positif PMK

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In