CIMAHI, BBPOS,- Polisi Resort (Polres) Cimahi menetapkan Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).
Waka Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pasangan suami istri itu terbukti telah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban di kediamannya.
“Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua majikannya itu, Rohimah terlihat mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya. Setelah dilakukan visum, ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan dan punggung.
“Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam peeriksaan Satreksrim Polres Cimahi,” ujar Niko.
Atas tindak pidana itu, pasangan suami istri dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.