Bandung,BBPOS – Pasca dijatuhi vonis hakim, isteri terdakwa kasus suap Kalapas Sukamiskin Inneke Koosherawati mengaku tidak menyangka suaminya (Fahmi Darmawansyah) bakal divonis 3,5 tahun penjara.
”Gak nyangka. Tapi saya sering bilang ke suami apapun nanti putusannya, itu semua yang terbaik dari Alloh,” katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019).
Dalam sidang putusan, Fahmi divonis bersalah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (berkas terpisah) dan diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, Inneke akan terus mendukung sang suami, dan meyakinkan semua yang terjadi merupakan kehendak tuhan, dan ia akan menguatkan Fahmi untuk menghadapi kenyataan dan bersabar.
“Harus kita hadapi, ya sabar aja,” katanya yang selama pembacaan sidang putusan duduk di kursi pengunjung paling depan di ruang sidang enam. (AY)