Bandung, BBPOS- Fahmi Darmawansyah terdakwa penyuap Kalapas Sulamiskin, divonis hukuman tiga tahun penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sudira menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.
Sebelum menjatuhi hukuman pada terdakwa, penuntut umum KPK terlebih dahulu menyatakan sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap santun dan mengakui perbuatannya, serta menyesalinya, punyaa tanggungan keluarga.
“Sementara hal memberatkan, terdakwa masih menjalani masa penahanan, dan tidak mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Dalam urainnya majelis menyebutkan, jika terdakwa Fahmi menyuap Wahid Husein guna mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan keluar masuk lapas.
Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein.
Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi “kaki tangan” Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin.
Atas putusan tersebut, suami Inneke Koesherawati ini mengaku pikir-pikir, begitu juga tim JPU KPK. (AY)