Ngamprah BBPOS – Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada triwulan empat berkurang hingga Rp175.000 per orang di seluruh Indonesia.
Pengurangan jumlah tersebut berdasarkan surat Kemensos RI Nomor :1497/LJS.JSK/BS.01.03/9/2019 tentang pemberitahuan penyesuaian indeks bantuan sosial tahap empat tertanggal 30 September 2019.
Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinsos KBB, Novi Dewi Maharani mengatakan, biasanya penerima manfaat memperoleh bantuan tersebut dalam empat tahap.
“Yang berkurang itu nominal bantuannya, penerimanya tetap.Namun pada tahap keempat ini ada pemotongan dari Kemensos RI,” katanya, di ruang Selasa (5/11/2019).
Ia menjelaskan, sebelumnya petugas pendamping PKH melakukan sosialisi terlebih dahulu terkait kebijakan tersebut.
“Kami melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mempertanyakan pengurangan bantuan yang diterima,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada tujuh kategori penerima PKH yakni Ibu Hamil, Anak Usia 0 sampai dengan 6 tahun, Anak SD/Sederajat, Anak SMP/sederajat,Anak SMA/sederajat, Penyandang Disabilitas Berat, dan Lanjut Usia 60 tahun ke atas.
“Pengurangan bantuan PKH pada triwulan empat tergantung kategorinya ada yang Rp.50.000. Rp.100.000 dan Rp.175.000,” paparnya.
Novi memaparkan, lantaran sosialisasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pencairan. Masyarakat telah mengetahui pengurangan nominal bantuan tersebut.
“Pencairan sudah dilakukan pada bulan oktober 2019 lalu,” katanya.
Ia berharap, peran aktif para pendamping dan kesadaran penerima manfaat bisa meningkatkan graduasi setiap tahun.
“Tentunya kita berharap masyarakat penerima KPM bisa memberdayakan dirinya dan mampu mandiri secara ekonomi,” katanya.