Bandung, BBPOS – Permintaan uang senilai Rp 1 miliar atasnama Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa dimaksudkan untuk mempercepat proses rekomendasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta dari Pemprov Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap izin proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro cs, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (21/1/2019). Dalam sidang kesaksian tersebut, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi.
Dalam sidang tersebut, Neneng Rahmi menyebutkan dirinya selalu melapor kepada Bupati, Neneng Hasanah Yasin terkait proses rekomendasi RDTR dari Pemprov Jabar. Selain itu, Neneng juga melaporkan adanya permintaan dari DPRD Bekasi dan Sekda Pemprov Jabar.
“Bisa dijelaskan itu soal permintaan oleh Pemprov Jabar,” tanya JPU KPK I Wayan Ryana.
Neneng mengaku, saat menerima laporan dari Kasi PUPR, Hendry yang menyebutkan proses perizinan berhenti di Pemprov. Selanjutnya dia (Hendry) menyebutkan mempunyai link di DPRD Bekasi (Sulaeman), DPRD Jabar (Waras) dan Pemprov Jabar (Iwa Karniwa).
“Kemudian ada pertemuan di rest area tol antara saya, Hendry, Pak Sulaiman (DPRD Bekasi), Pak Waras (DPRD Jabar) dan Sekda Jabar, Iwa Karniwa,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Neneng mengaku tidak ikut melakukan negosiasi. Berdasarkan keterangan Hendry, ia menyebutkan bahwa Sekda Jabar meminta Rp 1 Miliar untuk percepatan proses rekomendasi RDTR.
“Mereka minta Rp 1 miliar, jelang Pilgub dan untuk proses RDTR,” katanya.
Neneng pun mengakui baru menyerahkan uang Rp 900 juta dan diserahkan sebanyak dua kali. Sementara itu, Rp 100 juta belum diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (AY)