Bandung, BBPOS – Dana suap mega proyek Meikarta ternyata mengalir kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Tidak hanya itu, sebagian dari uang tersebut mereka pakai untuk plesiran ke negara Thailand.
Hal itu diungkapkan Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro cs, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (14/1/2019).
JPU KPK, I Wayan Ryana mempertanyakan soal kepengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perihal apakah harus ada persetujuan anggota DPRD. Dan Neneng pun mengiyakannya.
“Iya betul, bahkan saya sempat mendengar mereka (dewan) dikasih uang,” katanya.
Neneng mendengar adanya aliran dana yang mengalir kepada angota dewan dari Kabid PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Bahkan mereka pun sempat pergi ke Thailand.
“Waktu itu saya dengar anggota dewan ke Thailand. Saya tanya ke Neneng Rahmi (Kabid PUPR) apakah memfasilitasi mereka (Dewan) ke Thailand. Katanya iya karena mereka (Dewan) yang minta,” tuturnya
Ketika ditanya, apakah uang tersebut berasal dari proyek Meikarta, Neneng tidak mengetahui asal uang tersebut dari mana. Begitupun dengan jumlah anggota dewan yang pergi ke Thailand.
Selain itu, dalam kesaksian Neneng Hasanah Yasin, terkuak bahwa proses proyek perijinan Meikarta mengundang atensi banyak orang salah satunya yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo. Ia sempat menelpon Neneng untuk membantu proses perijinan.
Neneng mengaku, saat itu dipanggil Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), Soemarsono perihal proses perijinan Meikarta sekaligus membahas tentang Perda Pemprov Jabar soal Bodebekkarpur.
“Saat itu Mendagri Tjahyo Kumolo menelpon Pak Soemarsono. Berbicara sebentar dan teleponnya dikasih ke saya. Beliau (Mendagri) bilang tolong bantu perijinan Meikarta,” katanya.
Selanjutnya Neneng pun menjawab permintaan Tjahyo Kumolo dan akan membantunya yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pak Dirjen pun mengaku akan memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan Pemprov Jabar,” katanya.
Dalam sidang tersebut Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin juga menyebutkan komitmen fee untuk pengurusan ijin proyek Meikarta senilai Rp 20 miliar, dan ia pun sudah menerima sebesar Rp 10 miliar dan 90 dollar Singapura.
“Yang saya terima totalnya Rp 10 miliar,” katanya.
Ia mengaku, fee yang diterima merupakan dari kepengurusan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare dengan nilai komitmen fee sebesar Rp 20 miliar.
Menurut Neneng, awal pertemuan dengan mantan Kabid Tata Ruang Bappeda Bekasi, Taufik dan perwakilan pengembang tidak ada pembahasan untuk komitmen fee. Namun setelah saat proses izin berlangsung lalu munculah komitmen nominal.
“Kemudian disepakati untuk tahapan IPPT sebesar Rp 20 miliar,” katanya.
Neneng memaparkan, penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar ia dapatkan dengan 2 tahap, pertama sebesar Rp 400 jutadan 90 dolar Singapura untuk kepengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (AY)