Cimahi, BBPOS – Penipuan bermodus lowongan pekerjaan, sebelas wanita menjadi korban dan empat diantaranya diperkosa tersangka di kos-kosan.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus tersebut diunkap berawal dari laporan salah satu korban pada 20 Juli 2020 lalu terkait penipuan, penggelapan dan pemerkosaan.
“Dari sana selanjutnya kita membentuk tim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus penipuan dan pemerkosaan ini,” kata Yoris usai gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (3/8).
Yoris menambahkan, tersangka Suherman (25) bermodus menipu korban dengan cara memberikan info lowongan kerja melalui media sosial facebook dengan menggunakan akun fake (palsu).
“Tersangka membuat iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial facebook dan mengaku sebagai HRD salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Lebih lanjut Yoris mengatakan, korban yang terpikat dengan iklan lowongan pekerjaan tersebut langsung berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan diminta sejumlah uang untuk keperluan administrasi.
“Tersangka selanjutnya meminta foto bugil korban dengan alasan untuk mengecek kesehatan calon pelamar kerja setelah meminta uang Rp1,5 juta,”katanya.
Sementara itu, Yoris menyebut, tersangka pun melakukan aksi bejadnya tersebut dengan memperkosa korban di beberapa lokasi berbeda yakni kos-kosan dan di kebun milik warga.
“Dari sebelas korban ada beberapa yang terperdaya untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,”katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat tiga pasal berbeda yakni 372 dan 378 KUHP serta undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi pasal 35.