ADAPTASI Kebiasaan Baru (AKB) ialah kembalinya aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Belum lama ini Pemprov Jabar memberikan kabar baik bagi masyarakat KBB dengan memberikan skor 7 dan status zona biru untuk KBB bersama dengan 14 daerah lainnya.
Namun dengan adanya kluster pasar antri yang menyebabkan adanya kasus positif baru di desa Tanimulya rasanya membuat status zona biru tersebut terancam tidak aman.
Hal tersebut diamini oleh Panja Covid 19 KBB, dimana baru-baru ini Panja merekomendasikan terkait dilaksanakannya rapid test di 16 kecamatan dan hal ini patut diacungi jempol, meski nantinya harus dilihat dulu apakah anggaran memungkinkan atau tidak bila hal tersebut dilakukan secara menyeluruh. Alangkah baiknya bila rapid test dilakukan berdasarkan Kecamatan dan Desa yang dianggap masih berstatus rawan atau ada kaitannya dengan kasus positif.
Selain lebih menghemat anggaran juga tentunya bisa sambil berjalan dilakukan sosialisasi AKB parsial di tempat yang memang temuan kasusnya nihil atau di angka 0 koma, pun sesuai dengan rekomendasi WHO, kriteria dalam penerapan AKB salah satunya bahwa transmisi covid 19 telah terkontrol.
Kajian epidemiologi memang harus segera dilakukan dan kabarnya kajian tersebut akan diberikan oleh pusat melalui Gugus Tugas kepada pemerintah daerah. Mengingat dengan adanya hasil kajian epidemiologi akan sangat membantu pemerintah dalam mengambil keputusan. Pemerintah dan tenaga kesehatan nantinya dapat memetakan pola penyakit sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk menekan laju pandemi dan mencari solusi.
Sambil menunggu kesiapan diberlakukan AKB, sangat tepat bila Bupati berani mengambil langlah melakukan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan di Kecamatan/Desa mana yang dirasa aman dan rawan, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.
Mengingat sampai hari ini atau bahkan 1 atau 2 tahun ke depan belum ada jaminan bahwa vaksin untuk covid 19 bisa ditemukan/tidak, tentunya bila terus dilakukan PSBB rasanya secara anggaran KBB tidak akan memungkinkan dan harus berani naik level menuju PSBB proporsional dan mengajukan AKB kepada Kemenkes melalui Pemprov Jabar.
Sebetulnya bila merujuk kepada data yang dipublikasi oleh Dinkes KBB, dari 9 indeks seperti laju orang dalam pemantauan (ODP), laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju kasus positif Covid 19, laju angka kematian, laju angka kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, serta risiko geografis di KBB sudah bisa dikatakan memenuhi untuk dilakukannya AKB.
Namun lagi-lagi hal tersebut harus dipastikan salah satunya dengan segara dilakukan kajian epidemiologi. Mencabut status PSBB memang cukup beresiko namun dengan trand kasus covid 19 di KBB hari ini rasa-rasanya pemerintah harus berani memutuskan untuk memulai AKB atau setidaknya berani melakukan PSBB Proporsional sembari terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Pemerintah bekerja, siapkan juklak dan juknisnya dalam rangka PSBB proporsional/AKB, sementara masyarakat harus tetap mengikuti himbauan pemerintah dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan demikian maka kita percaya bahwa KBB mampu menerapkan AKB.