• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Selasa, 10 Februari, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Masa Tenang Pemilu 2024, Masyarakat KBB Dilarang Kampanye di Medsos

by Fitria Aulia
12 Februari 2024
in Headline, Info KBB, Politik
Reading Time: 1 min read
Masa Tenang Pemilu 2024, Masyarakat KBB Dilarang Kampanye di Medsos
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nazrul Falah Sopandi mengingatkan memasuki masa tenang pencoblosan Pemilu 2024, masyarakat dilarang melakukan kampanye di media sosial.

“Memasuki masa tenang para peserta Pemilu dilarang melakukan aksi kampanye. Seperti, Instgaram (IG), WhatsApp (WA), facebook (Fb), YouTube dan Tiktok,” kata Ketua Baawslu KBB, Riza Nazrul Falah Sopandi, Senin (12/2/2024).

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak secara eksplisit disebutkan larangan berkampanye di medsos non akun resmi peserta Pemilu.

Namun apabila masih ada pihak-pihak yang men-share aktivitas kampanye pada masa tenang, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu pada saat masa tenang, sekalipun di akun media sosial tak resmi bakal kena pasal.

“Kalau ada seperti itu, masukin saja laporannya ke Bawaslu. Kita akan melakukan kajian, apakah ini termasuk melabrak aturan Undang-undang Pemilu atau Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)?” ujarnya.

“Biar kita bisa menindaklanjutinya. Kemudian kita kaji, kalau jelas tindakannya, ada perbuatannya. Nanti kita lihat pelanggaran hukumnya,” bebernya.

Riza menegaskan berkampanye melalui medsos, peserta Pemilu wajib melaporkan akun resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) 3 hari sebelum masa kampanye.

Untuk akun resmi, bisa secara mudah memantaunya apabila ada pelanggaran. Namun akun lainnya yang tidak didaftarkan di KPU, tinggal kejelian dari masyarakat apabila ada pelanggaran

“Sebenarnya Bawaslu juga sudah bersurat ke A pada tanggal 7 (Februari) terkait dengan imbauan di masa tenang,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratbawaslu kbbMasa tenangpemilu 2024Pilpres 2024
Previous Post

Hujan Tak Pengaruhi Ribuan Penyelenggara Pemilu Batujajar untuk Apel Siaga

Next Post

Dag Dig Dug! Mulai 15 Februari, 10 OPD KBB Akan Diperiksa BPK

Fitria Aulia

Next Post
Dag Dig Dug! Mulai 15 Februari, 10 OPD KBB Akan Diperiksa BPK

Dag Dig Dug! Mulai 15 Februari, 10 OPD KBB Akan Diperiksa BPK

Please login to join discussion
Bandung Barat Pos

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In