NGAMPRAH, BBPOS – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menerima Laporan Hasil Pemerintahan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat, pada, Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Hal tersebut membuat ada 10 rekomendasi temuan BPK RI perwakilan Jabar untuk sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KBB terkait anggaran tahun 2023. Rencananya, BPK akan melakukan pemeriksaan pada 15 Februari mendatang.
Kepala Inspektorat Pemkab Bandung Barat, Yadi Azahar membenarkan hal itu. BPK sudah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Menurut Yadi, LHP BPK RI ini menjadi petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi ke depan.
“Tapi tetap saja namanya laporan keuangan Pemda Bandung Barat Tahun 2023, sifatnya memberikan rekomendasi tidak memberikan opini, itu setelah pemeriksa terinci selesai pada bulan April. Ini hanya pemanasan BPK saja,” ungkap Yadi.
Ia mengatakan, agenda pemeriksaan akan dimulai kembali selama 25 hari ke depan, yakni terhitung mulai tanggal 15 Febuari sampai dengan 10 Maret 2024.
Kendati begitu, Yadi mengatakan, BPK memberikan rekomendasi terkait kelebihan pembayaran gaji dan pegawai yang terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Seperti kelebihan gaji ASN yang mau pensiun juga tunjangan fungsional kelebihan kemudian tunjangan jabatan, penghasilan juga yang cuti seharusnya ada pengurangan tapi tunjangannya masih diberikan,” ungkap Yadi.
Temuan BPK tersebut, lanjut Yadi, ada di 10 SKPD. “Kemudian ada belanja sewa tanah nilainya kecil sih, juga ada satu paket pekerjaan berupa belanja pemeliharaan jalan dan jembatan tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Yadi.
Yadi belum memberikan keterangan soal berapa nilai rupiah dari temuan BPK tersebut. “Nilainya belum terinci, nanti di bulan April,” sebut Yadi.