• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Mantan Wali Kota Cimahi Jalani Sidang Dakwaan Dengan Alat Bantu Pernapasan

by Hendra Hidayat
11 Maret 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Wali Kota Cimahi Jalani Sidang Dakwaan Dengan Alat Bantu Pernapasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung,BBPOS – Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija yang juga terpidana korupsi, menjalani sidang dakwaan dengan menggunakan alat bantu pernapasan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penyelewangan dana pembebasan lahan Cibeureum Ta 2006-2007, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (11/3/2019).

Berdasarkan pantauan BBPOS, disaat JPU Kejari Cimahi tengah membacakan berkas dakwaan, Itoc meminta izin kepada majelis untuk memakai alat bantu pernapasan. Permintaan pun langsung dikabulkan majelis yang dipimpin M Rajab.

Sebelum persidangan Itoc pun sempat meminta izin kepada majelis, untuk menggunakan alat bantu pernafasan. Tim kuasa hukum Itoc telah menyiapkan tabung oksigen berukuran medium di ruangan persidangan.

“Mohon maaf majelis, saya minta izin untuk memakai oksigen jika di tengah persidangan mengalami gangguan pernapasan,” katanya sebelum persidangan.

Hingga kini pembacaan berkas dakwaan masih berlangsung di ruang tiga pengadilan Tipikor PN Bandung.

Itoc sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan pasar atas baru di Kota Cimahi.

Seperti diketahui, kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007 tersebut berawal saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Tapi, pembangunan itu mangkrak dikarenakan ada masalah hukum.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cimahi telah menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 37 miliar, dari total penyertaan modal yang mencapai Rp 42 miliar. (AY)

Tags: Itoc tohijaJalani sidang dakwaanKota cimahiMantan wali kota cimahipengadilan Tipikor
Previous Post

Dispora KBB Mulai Seleksi Calon Paskibraka 2019

Next Post

Aa Umbara Berikan Kebahagiaan Kepada Nenek Ikah

Hendra Hidayat

Next Post
Aa Umbara Berikan Kebahagiaan Kepada Nenek Ikah

Aa Umbara Berikan Kebahagiaan Kepada Nenek Ikah

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In