• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara

by Hendry Nasir
8 April 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein divonis hukuman delapan tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Bamdung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/2/2019). Sidang tersebut dipimpin oleh, Daryanto.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Wahid Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Untuk hal memberatkan terdakwa merupakan pejabat negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, memperburuk citra lembaga permasyarakatan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesali, bersikap sopan dan memiliki tanggungan istri dan anak, dan mengembalikan aset hasil penerimaan dan cukup lama mengabdi.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Wahid Husein hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsidair enam bulan penjara.

“Selaku Kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin,” ujar penuntut umum KPK.

Seperti diketahui hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Fuad Amin Imron dan warga binaan lainnya.

Terdakwa‎Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta.

Selanjutnya dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil serta dibayari menginap di hotel di Surabaya.

Selain itu, penuntut umum KPK menambahkan, pemberian hadiah pada terdakwa seharusnya sudah diketahui lantaran terkait sesuatu berupa mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas.

“Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara,” terangnya.(Ay)

Tags: Mantan kalapas sukamiskinVonis 8 tahun penjaraWahid Husein
Previous Post

Cabor Binaraga KBB Targetkan Emas Pada PORDA 2022

Next Post

Atas Vonis 8 Tahun Penjara, Wahid Husein Pikir-Pikir

Hendry Nasir

Next Post
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara

Atas Vonis 8 Tahun Penjara, Wahid Husein Pikir-Pikir

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In