Bandung, BBPOS – Usai divonis delapan tahun penjara, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein enggan memberikan komentar apapun. Ia mengaku sedang kurang enak badan.
“Saya belum bisa berkomentar, saya pening. Lagi gak enak badan,” kata Wahid, kepada media usai mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Daryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/4/2019).
Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair, yakni pasal 12 hurup b Undan-undang Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.
Atas putusan tersebut, Wahid dan kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK mengaku pikir-pikir.
Sementara usai persidangan, keluarga Wahid yang sejak awal hadir di persidangan langsung menangis dan keluar ruang sidang enam.
Ditemui usai persidangan kuasa hukum mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Firmauli Silalahi mempertanyakan pertimbangan majelis hakim atas vonis kliennya.
Menurutnya, vonis yang diberikan majelis tidak berdasar atas azas keadilan, dan itu sangat tinggi. Pasalnya, pendirian saung-saung di Lapas Sukamiskin sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
“Saung itu sudah ada sebelum dia (Wahid) ke Sukamiskin. Kok jadi dia yang menanggung semua. Apa sih yang dia perbuat sampai segitunya,” katanya usai persidangan.
Namun demikian, Firmauli mengaku tetap menghormati sikap kliennya yang mengambil sikap pikir-pikir atas putusan majelis. Kalau prinsip dirinya ingin mengajukan banding.
“Apalagi izin-izin sakit dan izin luar biasa itu sudah lama. Menurut saya ini terlalu tinggi (vonis), dan tidak berkeadilan,” ujarnya. (Ay)