• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Atas Vonis 8 Tahun Penjara, Wahid Husein Pikir-Pikir

by Hilman Nul Hakim
8 April 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Usai divonis delapan tahun penjara, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein enggan memberikan komentar apapun. Ia mengaku sedang kurang enak badan.

“Saya belum bisa berkomentar, saya pening. Lagi gak enak badan,” kata Wahid, kepada media usai mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Daryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/4/2019).

Wahid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair, yakni pasal 12 hurup b Undan-undang Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya.

Atas putusan tersebut, Wahid dan kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK mengaku pikir-pikir.

Sementara usai persidangan, keluarga Wahid yang sejak awal hadir di persidangan langsung menangis dan keluar ruang sidang enam.

Ditemui usai persidangan kuasa hukum mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Firmauli Silalahi mempertanyakan pertimbangan majelis hakim atas vonis kliennya.

Menurutnya, vonis yang diberikan majelis tidak berdasar atas azas keadilan, dan itu sangat tinggi. Pasalnya, pendirian saung-saung di Lapas Sukamiskin sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.

“Saung itu sudah ada sebelum dia (Wahid) ke Sukamiskin. Kok jadi dia yang menanggung semua. Apa sih yang dia perbuat sampai segitunya,” katanya usai persidangan.

Namun demikian, Firmauli mengaku tetap menghormati sikap kliennya yang mengambil sikap pikir-pikir atas putusan majelis. Kalau prinsip dirinya ingin mengajukan banding.

“Apalagi izin-izin sakit dan izin luar biasa itu sudah lama. Menurut saya ini terlalu tinggi (vonis), dan tidak berkeadilan,” ujarnya. (Ay)

Tags: Mantan kalapas sukamiskinWahid Husein
Previous Post

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara

Next Post

1.299 Pemilih Disabilitas Ditetapkan KPU KBB

Hilman Nul Hakim

Next Post
1.299 Pemilih Disabilitas Ditetapkan KPU KBB

1.299 Pemilih Disabilitas Ditetapkan KPU KBB

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In