Bandung, BBPOS – JPU KPK menuntut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan. Sunjaya didakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b UU Tipikor.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/4/2019).
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Iskandar Marwanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 hurup b UU Tipikor.
“Memohon majelis yang menangani perkara terdakwa agar menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan,” katanya.
Selain itu, terdakwa Sunjaya juga dikenakan hukuman tambahan, yakni hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU KPK juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, mempraktikan KKN dan jadi contoh buruk bagi masyarakat.
Selanjutnya yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui semua perbuatannya. Atas tuntutan tersebut Sunjaya dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan. Sidang ditunda dua pekan. (Ay)