• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Meikarta

by Hendry Nasir
2 Januari 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Meikarta

Billy sindoro/foto: Jabar ekpres/Net

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak semua eksepsi terdakwa suap mega proyek Meikarta Billy Sindoro. JPU menganggap semua eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.

“Eksepsi penasihat hukum Billy Sindoro dan Hendry Jasmen sudah masuk pokok perkara, dan bukan materi eksepsi. Seyogyanya itu tetap ditolak,” kata tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (2/1/2019).

Selanjutnya Taufiq menyebutkan, surat dakwaan yang disampaikan JPU sudah uraikan perbuatan terdakwa dengan cermat baik dari sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa untuk menilai sikap perbuatan terdakwa.

Taufiq menyatakan, eksepsi tim penasehat hukum para terdakwa membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan.

“Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Daryanto akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa, keempatnya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(AY)‎

Tags: Hakim tolak eksepsi bos meikartaKasus suap meikarta
Previous Post

Bawaslu KBB Panggil Lima Saksi Hari Ini, Terkait Video Viral Aa Umbara

Next Post

Nenek Koyah Hidup di Rumah Nyaris Roboh Bersama Anaknya yang Lumpuh

Hendry Nasir

Next Post
Nenek Koyah Hidup di Rumah Nyaris Roboh Bersama Anaknya yang Lumpuh

Nenek Koyah Hidup di Rumah Nyaris Roboh Bersama Anaknya yang Lumpuh

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In