Ngamprah, BBPOS – Bawaslu KBB memanggil Lima saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan pejabat struktural di lingkungan Pemda Bandung Barat.
Seperti diketahui, dalam video yang berdurasi 1.20 menit yang beredar luas di kalangan masyarakat, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna memberikan arahan kepada beberapa orang di kantornya untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan April 2019 mendatang.
Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan dan Penanganan, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, undangan dan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi merupakan tahapan yang dilakukan Bawaslu untuk memperoleh keterangan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan pejabat struktural di Lingkungan Pemda Bandung Barat.
“Pemanggilan dan undangan kepada pelapor dan saksi untuk mendapatkan klarifikasi serta informasi terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan pejabat struktural di lingkungan Pemda Bandung Barat,” ujarnya kepada wartawan, di kantor Panwaslu Bandung Barat, Rabu (2/1/2019).
Ia menambahkan, tahapan klarifikasi dari saksi masih akan terus dilakukan hingga 14 hari kerja ke depan. Lebih lanjut ia mengatakan, klarifikasi kali ini merupakan tahap awal untuk tahapan berikutnya sebagai upaya untuk memperoleh informasi lengkap terkait kasus pelanggaran Pemilu tersebut.
“Prosesnya masih panjang sampai 14 hari kerja ke depan, saat ini pemanggilan saksi berupa klarifikasi seputar video yang mereka dapat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tahapan awal ini untuk melengkapi informasi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Sentra Gakkumdu dipertemuan yang kedua.
“Proses ini merupakan tahan klarifikasi awal untuk pendalaman, selanjutnya kami akan mengagendakan pertemuan kedua bersama Sentra Gakkumdu, ” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ai menegaskan, bahwa pihaknya (Bawaslu) akan mengoptimalkan 14 hari kerja untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak termasuk terlapor (Aa Umbara).
“Bawaslu akan mengoptimalkan 14 hari kerja untuk memperoleh informasi dan klarifikasi, termasuk besok akan memanggil 5 saksi lagi,” katanya.
Disinggung terkait keamanan para saksi, ia mengatakan, belum ada laporan dari saksi yang merasa ada ancaman dan intimidasi. Jika ada, lanjutnya, ia akan berkoordinasi dengan Gakkumdu dan LPSK.
“Sampai saat ini belum ada laporan dari saksi yang memperoleh ancaman maupun intimidasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ai mengatakan, dugaan sementara Aa Umbara melanggar Pasal 282 juncto Pasal 547 Undang-undang Pemilu yang isinya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.(Dra/dry)