• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

MA Tolak Uji Materi Dua Bacalon Kades di KBB

by Hendry Nasir
20 Juni 2022
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
MA Tolak Uji Materi Dua Bacalon Kades di KBB
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memenangkan gugatan uji materi tes akademis pada perhelatan Pilkades serentak tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No:10 P/HUM/2022.

Dengan begitu, gugatan yang diajukan dua  bakal Calon Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Deri Sulaeman dan Bakal Calon Kepala Desa Ciptagumamti Kecamatan Cikalongwetan, Deris Taufik Hadian terhadap Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan) dimenangkan oleh pihak Pemkab Bandung Barat.

SudiroAsep KBB Setda Hukum Kabag
Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Wahidin Sudiro, Foto:dok/Humas

Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro menjelaskan, Pemkab Bandung Barat memenangkan gugatan yang diajukan oleh dua Bacalon Kades terkait Perbup No 10/2021 tentang perubahan Perbub No 35/2019 petunjuk pelaksanaan pilkades serentak.

“Alhamdulillah pemda KBB memenangkan gugatan di MA atas uji materi yang diajukan dua bacalon kades,” ujar Asep Sudiro

Ia menambahkan, rincian pelaksanaan seleksi tambahan telah diatur pada Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pilkades bagaimana diubah dengan Permendagri No 65 tahun 2017 dan pada Perda KBB No 2 tahun 2015 tentang Desa.

“Jadi rincian uji materi untuk seleksi tambahan sudah diatur dalam Perda dan Permendagri, jelas semua itu dituangkan dan tidak mendskriminasi para bacalon Kades,” tambahnya.

Asep menegaskan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terbukti bahwa objek pemohon hak uji materi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga permohonan keberatan hak uji materil para pemohon harus ditolak, dan karenanya para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

“Bahwa perumusan objek hak uji materi (pasal 35 ) ayat (1), (2), (3), oleh termohon bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang (bavoegdheid) untuk melengkapi norma yang sudah diatur peraturan diatasnya ke dalam Perbup (Hak Uji Materil ), sesuai dengan amanat pasal 31 ayat (2), juncto pasal 33 huruf m Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 46 peraturan pemerintah no 47 tahun 2015, pasal 23 dan pasal 25 Permendagri No 112 tahun 2014 sebagaimana telah diubah Permendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 tentang pilkades,” katanya.

Asep menegaskan, bagi para Bacalon Kepala Desa yang akan bertarung nanti agar menjadi perhatian dengan adanya Perbub tersebut.

“Jadi semua persyaratan Pilkades di KBB sudah sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratbagain hukumPilkades 2021
Previous Post

Pengunjung Expo di IKEA Membludak, Pelaku UMKM KBB Untung

Next Post

Kompetensi Menejemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Terus Ditingkatkan

Hendry Nasir

Next Post
Kompetensi Menejemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Terus Ditingkatkan

Kompetensi Menejemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Terus Ditingkatkan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In