NGAMPRAH, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memenangkan gugatan uji materi tes akademis pada perhelatan Pilkades serentak tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No:10 P/HUM/2022.
Dengan begitu, gugatan yang diajukan dua bakal Calon Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Deri Sulaeman dan Bakal Calon Kepala Desa Ciptagumamti Kecamatan Cikalongwetan, Deris Taufik Hadian terhadap Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan) dimenangkan oleh pihak Pemkab Bandung Barat.
Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro menjelaskan, Pemkab Bandung Barat memenangkan gugatan yang diajukan oleh dua Bacalon Kades terkait Perbup No 10/2021 tentang perubahan Perbub No 35/2019 petunjuk pelaksanaan pilkades serentak.
“Alhamdulillah pemda KBB memenangkan gugatan di MA atas uji materi yang diajukan dua bacalon kades,” ujar Asep Sudiro
Ia menambahkan, rincian pelaksanaan seleksi tambahan telah diatur pada Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pilkades bagaimana diubah dengan Permendagri No 65 tahun 2017 dan pada Perda KBB No 2 tahun 2015 tentang Desa.
“Jadi rincian uji materi untuk seleksi tambahan sudah diatur dalam Perda dan Permendagri, jelas semua itu dituangkan dan tidak mendskriminasi para bacalon Kades,” tambahnya.
Asep menegaskan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan terbukti bahwa objek pemohon hak uji materi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga permohonan keberatan hak uji materil para pemohon harus ditolak, dan karenanya para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.
“Bahwa perumusan objek hak uji materi (pasal 35 ) ayat (1), (2), (3), oleh termohon bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang (bavoegdheid) untuk melengkapi norma yang sudah diatur peraturan diatasnya ke dalam Perbup (Hak Uji Materil ), sesuai dengan amanat pasal 31 ayat (2), juncto pasal 33 huruf m Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 46 peraturan pemerintah no 47 tahun 2015, pasal 23 dan pasal 25 Permendagri No 112 tahun 2014 sebagaimana telah diubah Permendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 tentang pilkades,” katanya.
Asep menegaskan, bagi para Bacalon Kepala Desa yang akan bertarung nanti agar menjadi perhatian dengan adanya Perbub tersebut.
“Jadi semua persyaratan Pilkades di KBB sudah sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.