NGAMPRAH,BBPOS- Subkoordinator Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa Setda KBB, A Haris Kosaman menegaskan, pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh para pelaku pengadaan agar semua masalah dan resiko yang terkandung didalamnya dapat diatasi lantaran kontrak merupakan dokumen yang penting.
“Salah satu yang menjadi concern dalam pengadaan adalah ahli kontrak, dimana bidang ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam pelaksanaannya, karena itu peranan ahli kontrak akan menjadi sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pengadaan yang value for money,” katanya, Senin (20/6/2022).
Ia menambahkan, ahli kontrak juga dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan unit pengadaan di setiap organisasi. Oleh karena itu, dibutuhkan SDM mumpuni yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
“Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan barang/jasa bidang kontruksi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menjamin tersedianya SDM aparatur yang kompeten, khususnya dalam peningkatan kompetensi manajemen kontrak pengadaan barang/jasa, bagian pengadaan barang/jasa sekretariat daerah Kabupaten Bandung Barat yang bekerjasama dengan icon training center dalam menyelenggarakan pelatihan kompetensi manajemen kontrak.
“Setiap Organisasi Pemerintah, BUMN, BUMD, BLUD melakukan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang dan jasa. Hadirnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan Perpres Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan amanat pelaksanaan kontrak kontruksi secara tertib administrasi dan menghasilkan output yang sesuai dengan kontrak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah.
“Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah perlu pengaturan pengadaan barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha kecil serta pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu kunci dalam pencapaian visi misi kabupaten bandung barat. serta merupakan instrumen dalam pembangunan sesuai dengan tata nilai, prinsip dan etika pengadaan efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel.
“Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu yang sesuai serta selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.