CIPATAT,BBPOS- Sorotan terhadap transparansi penggalangan donasi daring kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, LSM PERKARA mempertanyakan pengelolaan dana bantuan untuk Nurul yang dihimpun oleh Yayasan Amal Baik Insani setelah nominal donasi disebut mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Namun di balik angka fantastis tersebut, keluarga penerima bantuan justru mengaku tidak mengetahui secara rinci total dana yang terkumpul maupun jumlah bantuan yang sebenarnya diterima. Kondisi serupa juga disebut terjadi di tingkat lingkungan setempat, di mana pengurus RT dan RW dikabarkan tidak mengetahui alur maupun besaran donasi yang masuk.
Sekretaris Jenderal LSM PERKARA DPC Bandung Barat, Cepi menilai situasi ini menjadi alarm serius terkait lemahnya transparansi dan pengawasan penggalangan dana berbasis daring.
“Kalau keluarga penerima manfaat saja tidak mengetahui rincian donasi, bagaimana publik bisa percaya dana itu disalurkan sesuai tujuan awal?” ujar Cepi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang. Dalam aturan itu, penyelenggara donasi diwajibkan menjalankan pengelolaan dana secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cepi juga menyoroti potensi besarnya potongan operasional dari total dana yang terkumpul. Ia mempertanyakan apakah batas maksimal potongan sebesar 10 persen benar-benar diterapkan dalam pengelolaan donasi tersebut.
“Kalau donasi sudah menyentuh angka setengah miliar rupiah, potongan operasionalnya tentu besar. Tanpa laporan terbuka, publik tidak akan pernah tahu apakah dana dipotong sesuai aturan atau justru melebihi batas,” katanya.
Tak hanya itu, LSM PERKARA juga menilai kasus tersebut perlu ditelusuri lebih jauh oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Mereka meminta adanya audit terhadap aliran dana masuk dan keluar, legalitas izin penggalangan donasi, hingga laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
Kasus ini dinilai menjadi gambaran masih lemahnya pengawasan terhadap praktik penggalangan dana online yang kini marak dilakukan melalui media sosial. Di satu sisi, masyarakat terdorong membantu karena rasa empati, namun di sisi lain minimnya keterbukaan berpotensi memunculkan persoalan baru.
“Donatur menyumbang karena percaya ingin membantu. Tapi ketika keluarga penerima saja tidak tahu jumlahnya, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas Cepi.
LSM PERKARA pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum berdonasi dan memastikan lembaga penggalang dana memiliki izin resmi serta laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka kepada publik.

