Padalarang, BBPOS – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), memanggil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemanggilan tersebut terkait proses lelang infrastruktur di tengah wabah pandemi virus Corona (COVID-19).
Ketua Komisi III DPRD KBB, Iwan Ridwan mengungkapkan, agar Dinas PUPR serta ULP untuk menunda segala kegiatan yang tidak menjadi skala prioritas saat ini di tengah masyarakat dan tenaga medis Bandung Barat membutuhkan Alat Pelindung diri untuk penanganan COVID-19.
“Pemanggilan itu agar seluruh proses lelang yang tidak menjadi skala prioritas itu dihentikan. Baik itu proses di ULP, proses administrasi dari proses tahapan verifikasi dan pelaksanaan itu minta dihentikan semua,” kata Iwan di Padalarang, Selasa (14/04/2020).
Menurut Iwan, pemerintah daerah harus gerak cepat melakukan antisipasi penyebaran virus corona di Bandung Barat. Oleh karena itu ia meminta agar program kegiatan PT. SMI ditunda. Sebab, kaitan dengan program tersebut tidak dibatasi oleh waktu.
Tidak terkecuali kata dia, kaitan dengan kepentingan masyarakat. Seperti pengadaan air bersih, irigasi pertanian dan kegiatan infrastruktur yang berkaitan dengan bencana alam.
“Intinya kita lebih mendorong untuk pengadaan air bersih dan untuk irigasi pertanian dan yang terkena dampak bencana alam tetap berjalan. Karena itu sebagai penunjang ekonomi,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan kata dia, sebagai langkah antisipasi agar terpasoknya air bersih untuk masyarakat serta sawah pun tidak kekeringan.
“Apabila Covid-19 berakhir tiba-tiba masyarakat Bandung Barat kena persoalan baru seperti kurangnya air bersih dan keringnya sawah bagaimana. Oleh karena itu pengerjaan itu harus tetap berjalan. Pengerjaan itu tidak membutuhkan orang banyak,” jelas Iwan.
Namun demikian Iwan berharap dalam pergeseran segala kegiatan yang menyangkut anggaran. Ia meminta pemerintah daerah untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu dan dibahas dengan DPRD.
“Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak bisa menggeserkan anggaran tanpa bermusyawarah dengan DPRD, karena hak badgeting (anggaran) ada di DPRD dan fungsi pengawasan ada di kita. Diharapkan pemerintah daerah punya kesepahaman yang sama,” pungkasnya.