Ngamprah, BBPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung mengimbau Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, untuk tidak lakukan penyimpangan dana percepatan penanganan Covid-19.
Sebelumnya Pemkab Bandung Barat telah mengalokasikan anggaran Rp84,4 miliar untuk recofusing menangani Covid-19 tersebut.
Kepala Kejari Bale Bandung, Paryono mengatakan, Pemerintah daerah saat ini sudah diberikan kelonggaran oleh pemerintah pusat untuk melakukan pergeseran APBD dan APBN.
“Saya mengimbau jangan sampai dipakai kesempatan di dalam mark up pengadaan atau harga Hasil Pikiran Sendiri (HPS) di APD untuk penanganan covid-19,” kata Paryono di Ngamprah, Selasa (14/04/2020).
Paryono menambahkan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Ia pun akan menindak tegas siapa pun yang berupaya mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi.
“Saya ingatkan jangan ada yang main-main. Kalo saya kedapatan ini, saya tidak akan main-main pasti kita akan hukum tinggi,” tegas Paryono.
Dana penanganan tersebut, kata Paryono, sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini. Oleh sebab itu ia menegaskan jika ada yang kedapatan melakukan mark up anggaran, akan dijerat pasal tindak pidana korupsi, dan akan dihukum seberat-beratnya.
Namun demikian, pemerintah tidak harus mengkalkulasi harga berdasarkan Pikuran Hasil Sendir (HPS). Sebab hal itu dinilai rentan terjadi mark up anggaran.
“Khususnya dalam pengadaan misalnya mark up-nya terlalu tinggi. Kan kita tidak harus menunggu HTS pengadaan ini. Pasti kita akan tindak itu karena itu tindakan pidana korupsi,” ujar Paryono.