Ngamprah, BBPOS,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (22/9/2022).
Pasca pengukuhan tersebut, Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M. Julian meminta 165 desa di KBB berperan aktif dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Menurutnya, peran aktif pemerintah desa sangat diperlukan, terlebih dalam hal mengedukasi masyarakat terutama anak-anak muda di wilayahnya.
“Peran aktif pemerintah Kabupaten hingga Desa itu bisa mempersempit gerak peredaran gelap narkoba,” katanya kepada wartawan.
Ia menyebut, sekitar 20 dari 165 desa di KBB sudah memiliki Pokja Bersinar dan mewajibkan Pokja Bersinar tersebut membuat program siskamling keamanan. Terlebih, desa yang ada di wilayah perbatasan.
“Program kerja itu dibuat untuk menjaga keamanan wilayah,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kolaborasi pemerintah daerah dan desa sangat diperlukan. Terutama dalam memberikan informasi di wilayah, seperti pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Lembang beberapa waktu yang didapat dari informasi masyarakat.
“Artinya ini perlu ada kesadaran dan kewaspadaan dari masyarakat juga. Terlebih, jika menemukan warga yang mencurigakan atau terindikasi menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba,” jelasnya.
“Jika melihat hal itu masyarakat bisa dapat langsung melaporkannya ke BNNK atau ke Pokja Bersinar,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota DPRD KBB dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nevi Hendri menyambut baik program Pokja Bersinar di tingkat desa.
Ia menilai, hal itu diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba.
“Saya menyambut baik hal ini, tentu ini untuk kebaikan bersama dalam menanggulangi peredaran narkotika,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2022 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), serta Permendagri nomor 12 tahun 2019 yang menyebut bahwa setiap Kabupaten Kota harus memiliki Perda tentang P4GN.
“Peraturan itu menegaskan harus adanya tim terpadu dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa,” pungkasnya.***