JAKARTA, BBPOS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut yakni Bupati Bandung Barat (Aa Umbara Sutisna), Andri Wibawa (Anak Aa Umbara) serta M Totoh Gunawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap AS dan AW dalam waktu bersamaan namu keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.
“Tim penyidik melakukan penjadwalan pemanggilan yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka hadir kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” katanya di Gedung KPK, Kamis (1/4/2021).
Ia menambahkan, perkaranya yakni dugaan TPK yang terjadi pada bulan Maret 2020 lalu, pemerintah KBB menganggarkan sebagian dana untuk penanganan COVID-19 dengan recofusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Sehingga pada tahun 2020 diduga ada pertemuan khusus dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket barang pangan sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberian sosial MTG kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial (Heru Pratomo) dan UKPBJ untuk mengirim dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyajian paket sembako pada Dinsos KBB.
“Bulan mei tahun 2020 AW menemui AUS untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan barang sembako yang langsung disetujui AUS,” paparnya.
Bulai April hingga Agustus 2020, kata Alex, KBB melaksanakan kembali bantuan sosial bahan pangan dengan jenis paket yaitu bantuan jaring pengaman sosial dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar sebanyak 10 kali. Dengan total realisasi anggaran Rp 52,1 Miliar.
“Dengan menggunakan bendera CV SGM dan CV SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk paket pengadaan bahan-bahan bansos jaring pengaman sosial dan paket bahan pangan bansos,” katanya.
Sementara itu, MTG melakukan pekerjaannya menggunakan PTJDG dan CV SSGCL dengan mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos jaring pengaman sosial dan bansos PSBB.
“Dari pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima sejumlah uang sekitar 1 miliar rupiah.MTG diduga telah menerima keuntungan sekitar 2 miliar dan AW diduga telah menerima keuntungan sekitar 2,7 miliar,” katanya.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 20 April 2021,” pungkasnya.