Ngamprah, BBPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS) mulai sejak 8 Juni 2021 sampai dengan 7 Juli 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Perpanjangan masa tahanan Aa Umbara Sutisna oleh KPK bertujuan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, selain AUS, lembaga antirasuah tersebut memperpanjang dua tersangka lain yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
“Perpanjangan masa penahanan bagi dua tersangka yakni AUM dan AW dimulai sejak tanggal 8 Juni sampai 7 Juli 2021 sedangkan MTG mulai 31 Mei sampai 29 Juni 2021,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Ia menambahkan, perpanjangan masa penahanan tersebut guna kebutuhan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk AUM (Aa Umbara Sutisna) dkk, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan AUM dan AW selama 40 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai 7Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara itu, M Totoh Gunawan juga sebelumnya mengalami penambahan masa penahanan terhitung sejak 21 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020
KPK menduga AUM telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.