• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

KPK Perpanjang Masa Tahanan Aa Umbara 30 Hari

by Suwitno Gimnastiar
11 Juni 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Fix, Aa Umbara Ditahan KPK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUS) mulai sejak 8 Juni 2021 sampai dengan 7 Juli 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Perpanjangan masa tahanan Aa Umbara Sutisna oleh KPK bertujuan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, selain AUS, lembaga antirasuah tersebut memperpanjang dua tersangka lain yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

“Perpanjangan masa penahanan bagi dua tersangka yakni AUM dan AW dimulai sejak tanggal 8 Juni sampai 7 Juli 2021 sedangkan MTG mulai 31 Mei sampai 29 Juni 2021,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Ia menambahkan, perpanjangan masa penahanan tersebut guna kebutuhan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk AUM (Aa Umbara Sutisna) dkk, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan AUM dan AW selama 40 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai 7Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara itu, M Totoh Gunawan juga sebelumnya mengalami penambahan masa penahanan terhitung sejak 21 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020

KPK menduga AUM telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratAa umbara sutisnaKasus bansoskorupsi BansosKPK
Previous Post

Pemkab Bandung Barat Terima CSR Tanah 5 Hektare

Next Post

KPK Periksa Lagi Para Saksi, 7 ASN 4 dari Pihak Swasta

Suwitno Gimnastiar

Next Post
KPK Periksa 9 Saksi Hari Ini

KPK Periksa Lagi Para Saksi, 7 ASN 4 dari Pihak Swasta

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In