Ngamprah, BBPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Jumat (11/6/2021) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sebelas saksi yang terdiri dari empat orang pihak swasta dan tujuh pejabat Pemda Bandung Barat.
“Hari ini (11/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi AUS TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya.
Adapun 7 nama pejabat KBB yang diperiksa adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Asep Wahyu, Kabid Pendapatan Bapenda KBB, Rega Wiguna, Kadinsos Sri Dustirawati, Kepala DPMPTSP, Ade Zakir, Ajudan Bupati, Wisnu Prasetya, Pengelola Persidangan Sekretariat DPRD, Dicky Yuswandira, dan Sekda KBB Asep Sodikin.
Sedangkan 4 nama dari pihak swasta adalah Floren Sisca, Karyawan PT Jagat Dir Gantara, Donih Adhy Heryady, Mohammad Riyad, dan Djohan Chaerudin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.