PADALARANG,BBPOS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (29/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan hingga malam hari.
“Betul mas. (Sudah digeledah) tadi malam,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Budi mengatakan, sejumlah dokumen diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipilah dan dianalisis penyidik untuk memperdalam konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Nama PT Bela Parahiyangan Investindo sebelumnya muncul dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahiyangan Investindo kepada ERW yang disebut berperan sebagai perantara dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan.
KPK juga menduga ERW menyerahkan Rp1,8 miliar dari uang tersebut kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa (15/9/2026).
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami dokumen dan alat bukti yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB tersebut.

