• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Komplotan Pembobol Minimarket Diringkus Polsek Padalarang

by Hendry Nasir
23 Januari 2020
in Ekonomi, Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Komplotan Pembobol Minimarket Diringkus Polsek Padalarang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang,BBPOS- Kepolisian Sektor Padalarang mengungkap kasus pembobolan minimarket di wilayahnya. Satu dari tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.Ketiganya yakni, Nyangnyang, Muhaimin dan Ridwan Firmansyah.

Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati menjelaskan, para tersangka tersebut saat menjalankan aksinya masuk ke minimarket melalui atap dengan terlebih dahulu menjebol gembok dengan memanaskan gembok pake korek api.

“Para tersangka telah melakukan aksinya di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), 9 di wilayah hukum Padalarang dan 3 lainnya di Cianjur,” katanya di Mapolsek Padalarang, Kamis (23/1/2020).

Pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran para tersangka melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.

“Satu orang tersangka dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan,” katanya.

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1400 bungkus rokok berbagai merk dan alat untuk melangsungkan aksinya.

“Ada juga alat CCTV yang dirusak oleh pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya,”katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun, sedangkan penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari 4 tahun.

Tags: AlfamartIndomartKabupaten Bandung BaratKasus curat minimarketNgamprahPolsek Padalarang
Previous Post

Poltisi PDIP KBB Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kasus Traktor

Next Post

Jembatan Cilengkrang Putus Segera Dibangun Kembali

Hendry Nasir

Next Post
Jembatan Cilengkrang Putus Segera Dibangun Kembali

Jembatan Cilengkrang Putus Segera Dibangun Kembali

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In