• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Komisi II DPRD KBB: Jangan Bebani Masyarakat dengan Kenaikan Pajak

by Suwitno Gimnastiar
3 Juli 2019
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Komisi II DPRD KBB: Jangan Bebani Masyarakat dengan Kenaikan Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Kebijakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat, menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatas 100% masih menuai pro dan kontra.

Pasalnya, kenaikan tersebut tidak melalui persetujuan DPRD KBB dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Ketua Komisi II DPRD Bandung Barat, Dadan Supardan menyoroti kebijakan yang tak pro rakyat tersebut, karena kenaikan PBB dinilai sangat memberatkan masyarakat Bandung Barat.

“Seyogyanya Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Bandung Barat dalam melakukan langkah-langkah dan kebijakan menaikan tarif PBB, perlu adanya sosialisasi yang intens kepada warga. Karena kalau tidak akan menimbulkan permasalahan seperti ini,” kata Dadan Supardan saat ditemui di Hotel Topas, Kota Bandung, Rabu (3/7/2019).

Menurut Dadan, dalam Pasal 79 Undang-Undang UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tiga tahun.

Meskipun masyarakat harus wajib bayar pajak kata Dadan, secara keseluruhan harus dikaji ulang baik sosialisasi maupun kisaran harganya sendiri.

“Jangan karena kita memiliki target mengejar PAD, tapi masyarakat merasa dirugikan. Ini perlu di evaluasi kembali,” ucap Dadan

Dalam hal ini Dadan memaparkan, pemerintah desa harus ikut andil (dilibatkan) dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai kata dia, masyarakat kaget ketika PBB naik cukup tinggi.

“Pemerintah desa perlu dilibatkan terkait harga agar masyarakat yang datang ke desa dapat mengerti. Jangan sampai desa jadi bulan-bulanan masyarakat,” terang Dadan.

Karenanya, kata dia, DPRD KBB akan segera memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bandung Barat.

Pemanggilan terhadap Dispenda Bandung Barat, kata dia, akan dilakukan untuk melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengetahui apa dasarnya kenaikan iuran PBB yang mencapai ratusan persen.

“Mestinya harus sharing dengan kita dulu karena DPRD merupakan tempat mengadunya masyarakat. Apalagi saat ini dampaknya ada di kita, disaat Pemda Bandung Barat memberikan kebijakan yang tidak pro ke rakyat, pasti rakyat curhatnya ke dewan,” jelasnya. (Wit)

Tags: BPKADDadan supardanKabupaten Bandung BaratKomisi II DPRD KBBPajak
Previous Post

Dirut KCIC : Konsep Pembangunan KCIC di KBB Picu Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Panja DPRD Bandung Barat, KBB Wajib WTP Tahun Depan

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Panja DPRD Bandung Barat, KBB Wajib WTP Tahun Depan

Panja DPRD Bandung Barat, KBB Wajib WTP Tahun Depan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In