Padalarang, BBPOS – Sembilan Koalisi Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa kecewa dengan isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019, karena semua masukan dari serikat tidak diakomodir dengan baik. Untuk itu, Serikat Pekerja meminta DPRD KBB untuk merivisinya.
Irwan perwakilan dari F SP TSK SPSI mengatakan, beberapa dari masukan tersebut adalah keberpihakan pemerintah dalam masalah pengangguran di KBB yang harus mengakomodir 80% pekerja lokal. Lalu, honor tripartit yang sekarang sudah tidak dianggarkan lagi dari pemerintah.
“Sedangkan sebagian dari perwakilan serikat, meminta pemerintah melalui Disnaker untuk tidak pandang bulu menindak perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 seperti membayar upah dibawah ketentuan, memberikan fasilitas BPJS dan memfasilitasi serikat buruh diperusahaan masing-masing,” ujarnya saat rapat audiensi bersama Pimpinan dan Komisi IV DPRD KBB di Kantor DPRD KBB Jl. Raya Tagog No. 545, Kertamulya, Padalarang, Kamis (26/12/2019).
Ia mengaku, bahwa ada beberapa perusahaan yang melanggar undang-undang seperti halnya PT. Bangunbina Persada yang membayar upah dibawah ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Amung selaku Komisi IV pada prinsipnya mendukung upaya perubahan atau revisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 dengan catatan menempuh prosedur yang berlaku. Amung pun siap mengawal serikat untuk mengupayakan perubahan Perda selama memungkinkan.
“Asal ada data yang valid. Saya sebagai pimpinan komisi IV saya siap memperjuangkan rekan-rekan serikat. Saya siap memperjuangkan kesejahteraan buruh. Buruh itu bagian dari Bandung Barat, maka jika buruhnya sejahtera maka masyarakatnya sejahtera. Saya besar dilingkungan serikat buruh, maka saya tidak akan lupa dengan rekan-rekan buruh,” tandas dia.
Rismanto pun menanggapi, bahwa untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 ada aturan yang harus ditempuh dan disuarakan pada Pemerintah Daerah Bandung Barat.
Ditambahkan dia, Perda ini harus masuk terlebih dahulu di program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) setiap tahun anggaran untuk dibahas di tahun selanjutnya.
“Ada prosedur yang harus ditempuh karena ini menyangkut beberapa kepentingan secara konseptual seperti buruh, pemerintah, dan pengusaha. Maka dari itu bapak ibu sudah tepat namun itu belum selesai. Diharapkan bapak ibu untuk menyuarakan ini ke Pemda,” tuturnya.
Hadir sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD KBB Rismanto, S.Pd.,M.I.Kom., Wakil Ketua Komisi IV Amung Ma’mur, S.Ag., Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Intan Cahya Rahmat, serta Sekdis Tenaga Kerja Agung Sukma Aji.