PADALARANG,BBPOS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Kabupaten Bandung Barat (KBB), segera memanggil PT Bangun Persada untuk memintan penjelasan mengenai ‘penyegalan’ puluhan kios pedagang Pasar Tagog Padalarang.
Anggota Fraksi PDIP DPRD KBB, Deni Setiawan mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Itu merupakan langkah yang keliru dilakukan pihak pengelola pasar tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Pihaknya pun melalui Komisi II bakal memanggil pihak PT Bangun Persada sebagai pengelola pasar.
“Seharusnya pihak PT Bangun Persada tidak mengambil langkah yang semena- mena seperti itu. Kan persoalan itu bisa dikomunikasikan,” ujar Deni, Jumat (15/7/2022).
Menurut Deni, PT Bangun Persada yang sudah kerap kali terlibat dalam proyek pembangunan pasar di KBB bisa bersikap profesional tanpa harus merugikan pedagang kecil. Seperti diketahui, sejumlah pembangunan pasar di KBB seperti Pasar Batujajar, Pasar Panorama Lembang, dan Pasar Tagog Padalarang pembangunannya digarap oleh PT Bangun Persada.
“PT Bangun persada ini kan sudah membangun pasar-pasar besar di Bandung Barat dengan pengalaman seperti itu sebetulnya tidak perlu ada kejadian penyegelan seperti ini,” ungkapnya.
Deni mengatakan, dirinya kerap mendapat aduan dari para pedagang yang mengeluhkan mahalnya harga kios di sana. Maklum, Deni yang asli pituin urang Poswetan Padaralang, rumahnya tak jauh dari lokasi Pasar Tagog Padalarang.
“Pedagang datang ke rumah mengeluh. Ya saya sangat prihatin dengan para pedagang melihat harga bangunan kiosnya saja permeternya lebih mahal dari harga satuan perumahan elit Kota Baru Parahyangan,” tutur Deni.
Seperti diketahui, pembangunan Pasar Tagog Padalarang nilai proyeknya sebesar Rp 79.133.900.000 dengan revitalisasi selama 18 bulan.
Deni juga sempat menyinggung soal sengeketa tanah kepemilikan Pasar Panorama Lembang yang di menangkan oleh pihak ahli waris. ” Keputusan Mahkamah Agung mengisyaratkan kepemilikan tanah yang harus dibayar ke ahli waris,” kata Deni.
Sebelumnya dilaporkan, sengketa lahan Pasar Panorama muncul saat Pemda KBB memenangkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan ditetapkan sebagai pemilik lahan Pasar Panorama Lembang.
Namun pihak penggugat, ahli waris Adiwarta yang diwakili Rudi Alamsyah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kemudian di dalam putusan PK ternyata memenangkan pihak penggugat (Rudi Alamsyah) sehingga Pemda KBB diharuskan membayar Rp116 miliar kepada ahli waris Adiwarta.