Kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila merupakan fondasi utama dalam membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.Yang harus diinternalisasikan secara mendalam dalam setiap aspek kepemimpinan ASN.
Unsur moralitas memegang peranan yang sangat penting sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.ASN sebagai pelayan publik diharapkan mampu menunjukkan integritas, kejujuran, dan komitmen moral yang kuat dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya.
Namun, dalam praktiknya, tantangan moralitas masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam menghadapi berbagai godaan dan tekanan yang dapat mengikis nilai-nilai luhur Pancasila seperti praktek korupsi.
Dalam konteks legalitas yang mencakup keberadaan dan penerapan aturan hukum, regulasi, serta kebijakan yang secara eksplisit mengikat ASN dalam menjalankan peranannya sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, tetapi dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kendala dan hambatan seperti banyak ASN yang belum sepenuhnya memahami atau menghayati makna dan urgensi pembinaan ideologi Pancasila secara mendalam, tumpang tindih regulasi dan kurangnya koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Unsur material mencakup kondisi sarana, prasarana, dan sumber daya pendukung yang menjadi fondasi bagi pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam tugas dan fungsi ASN. Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah lunturnya nilai-nilai Pancasila di kalangan ASN.
Dampak dari permasalahan tersebut sangat luas dan berimplikasi langsung pada kinerja ASN. Integritas yang menurun menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, yang pada akhirnya menghambat efektivitas pelayanan publik. Profesionalisme ASN yang terganggu mengakibatkan kurangnya inovasi dan responsivitas terhadap kebutuhan Masyarakat.
Sebagai saran konkret, pertama, pemerintah harus memperkuat pelatihan dan pembinaan nilai-nilai Pancasila secara berkelanjutan dan inovatif, dengan metode yang aplikatif dan kontekstual, seperti storytelling, diskusi kelompok, dan simulasi kasus.
Kedua, aspek legalitas perlu diperkuat melalui sosialisasi yang intensif dan menyeluruh terhadap regulasi terkait, peningkatan koordinasi antar lembaga pembinaan ideologi Pancasila.
Ketiga, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk fasilitas pelatihan berbasis teknologi informasi dan penyusunan kode etik ASN yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, harus menjadi prioritas agar internalisasi nilai dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.