Crimahi, BBPOS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama 19 jam terkait seputar perijinan RS Kasih.
Seperti diketahui, Hella merupakan salah satu pejabat Pemkot Cimahi yang terjaring OTT KPK bersama Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna pada Jumat (27/11/2020) lalu. Namun, Hella setelah diperiksa diperbolehkan pulang lantaran tidak dijadikan tersangka.
Hella mengatakan ia dijemput oleh penyidik KPK di ruang kerjanya, di Gedung C, Kantor Pemkot Cimahi, saat jam istirahat. Ia langsung dibawa bersama stafnya, Aam, ke Gedung Merah Putih KPK, dan tiba pukul 16.00.
“Sudah tau mungkin saya dimintai keterangan di KPK. Selama 19 jam dimintai keterangan, alhamdulillah kita lancar menjawab semua pertanyaannya,” ungkap Hella saat ditemui di kantornya, Senin (30/11/2020).
Pemeriksaan tersebut berakhir pada Sabtu (28/11/2020) pukul 13.00 WIB. Dirinya ditanya seputar proses perizinan penambahan gedung RSU Kasih Bunda yang merupakan milik swasta.
“Ditanya soal proses perizinan. Kami menjawab proses izin sesuai dengan aturan yang memang kita keluarkan. Insya Allah intinya tidak kemana-mana dan tidak ada ketidaktahuan tentang proses di luar tupoksi kita keterkaitan dengan RS kasih bunda,” tuturnya.
“Izin ya sebagaimana mestinya. Perizinan dari 2014 saat bentuknya klinik sampai pembangunan yang sekarang dari 14 lantai jadi 10 lantai. IMB pertama sudah keluar tapi akhirnya dirubah lagi. IMB perubahan lantai belum keluar,” tambahnya.
Hella menjelaskan tidak pernah ada komunikasi dengan Wali Kota Cimahi soal perizinan rumah sakit tersebut sebab prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.
“Izin mengalir seperti biasa. Kalau di luar itu engga tahu seperti bagaimana, apakah Pak Wali Kota (Ajay) sebagai pengusaha atau apa engga tahu,” ucapnya.
Hella mengatakan KPK sudah datang ke kantornya dan melakukan penyegelan ruangan. “Sudah datang ke sini, (ruangan) juga masih disegel. Intinya kalau diminta keterangan saya siap,” tandasnya.