Jakarta,BBPOS – Kelulusan Ujian Nasional (UN) tidak menjadi patokan lagi bagi sekolah pada tahun 2020 ini. Demi melindungi siswa dari COVID-19, UN ditiadakan dan diganti nilai kumulatif rapor untuk opsi penentu kelulusan.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda menuturkan, saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti UN. Meski demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” kata Syaiful dalam keterangnnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Sementara untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Termasuk untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Nantinya pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” tandas dia.