Cimahi BBPOS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan ratusan gram ganja, ribuan pil terlarang, puluhan gram sabu-sabu, dan barang bukti lain hasil tindak pidana kejahatan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Selasa (9/10/2018) dipimpin langsung Kajari Cimahi Harjo, dan dihadiri dari perwakilan Polres Cimahi, dan Pemkot Cimahi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 61,65 gram, ganja seberat 648, 98 gram, obat-obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 2.128 butir, 28 alat hisap atau bong, handphone sebanyak 22 buah, dan barang bukti lainnya, seperti baju, celana, jaket, tas dan gunting.
Kajari Cimahi Harjo menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari beberapa kasus oleh Kejari Bandung yang telah inkracht di pengadilan.
“Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus dari April hingga September 2018,” katanya kepada wartawan usai pemusnahan.
Dalam setahun, lanjutnya, Kejari Cimahi melakukan dua kali pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum. Pemusnahan barang bukti sendiri merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
Sementara itu Kasi Barang Perampasan dan Barang Bukti, Ilham Putranto menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 56 perkara yang ditangani oleh Kejari Cimahi dan sudah diputus di pengadilan.
“Dari 56 perkara tersebut, tersangkanya sekitar 80-an. Karena dalam satu berkas atau perkara ada dua hingga tiga orang tersangka,” ujarnya.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Kejari Cimahi rata-rata hasil pengungkapan di Cimahi Kota. Barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, begitu juga handphone, sementara untuk sabu atau pil dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. ***